Kalangan Bawah Terjerumus Peredaran Narkoba di Makassar

  • Bagikan
Barang bukti yang dimusnahkan.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 246.7474 gram narkoba dari berbagai macam jenis dimusnahkan di Mapolrestabes Makassar. Lima orang tersangka juga ditahan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, mengatakan, jumlah itu merupakan rangkuman sejak Januari hingga Desember 2021.

"Barang bukti yang kita sita tadi totalnya 246.7474 gram yang dimusnahkan. Disita dari lima tersangka dari bulan Desember 2021 dan langsung kita musnahkan di bulan Januari," katanya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Kompol Doli menjelaskan, kelima tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Makassar dan beberapa kabupaten sekitaran Makassar.

"Tapi yang namanya narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang ada saat ini memang tetap kita laksanakan pengungkapan, baik dia penyalahgunaan maupun pengedar. Terutama jaringan-jaringan yang terkoneksi dengan jaringan terdekat," jelasnya.

Lebih jauh, kelima tersangka ini merupakan warga yang berlatar dari kalangan bawah, hingga akhirnya mereka terjerumus dalam bisnis haram ini.

"Memang rata-rata para tersangka atau pelaku narkoba ini memang ada di kalangan bawah dan dimanfaatkan oleh bandar-bandar besar yang ada di Makassar. Peran? Mereka penjual di sini. Total rupiah? Rp473 juta," terang dia.

Kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Masa hukuman 5 sampai 10 tahun dan seumur hidup. (ishak/fajar)

  • Bagikan