FAJAR.CO.ID -- Kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan kembali terjadi. Kali ini, peristiwa terjadi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pemilik warung tegal (Warteg) berinisial EW memperkosa karyawannya sendiri berinisial SYN, 17, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu pagi (6/2/2022) lalu.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, menjelaskan, peristiwa berawal saat pelaku mengetuk pintu kamar korban. Lalu, korban membukakan pintu. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
Pelaku membekap muka korban dengan kain lap dan mengancam korban untuk tidak berteriak. Mustakim mengatakan, saat korban tidak berdaya, pelaku lalu memperkosa korban.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu mengambil pisau dan mengancam korban. "Pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban 'awas kalau teriak saya bunuh'," kata Mustakim.
Mustakim mengatakan, korban lalu menutup pintu kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Korban sempat berupaya kabur, tetapi pintu warteg telah dikunci. Pelaku bahkan hendak masuk ke kamar, tetapi korban langsung mengunci pintu.
Korban kemudian menghubungi kembali keluarganya dan selang beberapa saat, keluarga korban datang dan mengamankan pelaku. Saat didatangi, pelaku melakukan percobaan bunuh diri.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan ke perut korban sebanyak 5 kali," katanya.
Pelaku akhirnya diamankan kepolisian dan dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku melakukan aksi bejatnya karena terbawa hawa nafsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bs-sam)