FAJAR.CO.ID -- Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Rapat DPRD. Selasa (8/02/2022).
RDP tersebut menghadirkan Kadis PMD Hj Andi Hariyani Rasyid, Inspektorat, Kadis Perpustkaan dan Kearsipan Dr. Mansyur, Kabag Hukum, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, Camat Pulau Sembilan, Baharuddin Jufri, Plt Kelapa Desa Biroro, Plt Kepala Desa Padaelo, PPKD Biroro, serta PPKD Padaelo.
Ketua Komisi I DPRD, Fachriandi Matoa menjelaskan adanya aspirasi yang masuk terkait permasalahan terhadap penetapan bakal calon kepala desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur.
"Aspirasi tersebut tentang seleksi tambahan dalam tahapan penelitian verifikasi dan klarifikasi PPKD desa dalam menetapkan bakal calon, yang balon kadesnya lebih dari lima orang" katanya
PPKD Biroro, Haerullah menjelaskan bahwa bakal calon yakni Muhammad Asdar memasukkan dokumen pengalaman kerjanya, namun setelah diteliti, SK pengalaman kerja tersebut dikeluarkan oleh lembaga swasta dalam hal ini SK dari Perpustakaan Unismuh yang merupakan lembaga swasta.
“Kemudian kami melakukan konsultasi ke PPKD kabupaten dalam hal ini Dinas PMD, serta ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai untuk memperjelas mengenai SK yang dimiliki Muhammad Asdar, dan memang benar SK yang dimiliki dari lembaga unismuh merupakan lembaga perpustakaan swasta dan tidak termasuk lembaga pemerintah yang merujuk pada Perbup ayat 2 poin C" jelasnya.
Oleh sebab itulah PPKD Biroro menggugurkan bakal calon kepala desa biroro.