Menurutnya, Kejaksaan harus hadir sebagai bumper masyarakat pencari keadilan. Kalau itu kasus perdata, maka proses lah sesuai perdata. Jangan dilarikan ke pidana. (ikbal/fajar)
Menurutnya, Kejaksaan harus hadir sebagai bumper masyarakat pencari keadilan. Kalau itu kasus perdata, maka proses lah sesuai perdata. Jangan dilarikan ke pidana. (ikbal/fajar)