FAJAR.CO.ID -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, kembali menjelaskan terkait imbauannya untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal. Meskipun mendapat respons yang kontra dari beberapa pihak, namun dirinya memberikan beberapa alasan.
Mahfud mengungkapkan, imbauan bagi para korban pinjol ilegal tersebut berdasarkan persyaratan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata yang mana salah satunya adalah harus ada sebab yang halal. Pinjol ilegal tidak dapat memenuhi persyaratan kehalalan dalam praktiknya.
“Sebab yang halalnya ini terpenuhi atau tidak. Dalam praktiknya, kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut, baik subjektif maupun objektifnya yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” ungkapnya dalam sebuah seminar secara virtual, Jumat (11/2/2022).
Sehingga, berdasarkan diskusi antara pihaknya dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, disimpulkan bahwa masyarakat yang memiliki utang pinjol ilegal tidak perlu membayarnya.
“Wah kalau di kalangan ahli hukum yang genit-genit itu, banyak yang nuduh itu salah itu Menkopolhukam. Orang utang tidak membayar, harus hati-hati itu mengganggu perekonomian kan banyak yang muncul begitu,” ucapnya.
Masyarakat pun pada akhirnya tidak membayar utang pinjol ilegal. Terbukti tidak ada lagi yang datang menagih, karena si penagih takut lantaran terus diburu.
“Begitu dia menagih berarti akan menampakkan diri siapa yang menagih itu, digerebek, dikejar sampai sekarang. Nah itu yang kita lakukan sekarang,” ungkapnya.