FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Belum lama ini, aksi penganiayaan seorang pria terhadap seekor kucing beredar di media sosial. Aksinya itu dibuat demi sebuah konten video.
Meski hanya binatang, aksi pria di dalam video singkat itu membuat komunitas pencinta kucing geram. Adalah seorang aktivis pencinta kucing jalanan. Namanya Eny.
Eny resmi melaporkan pria di dalam video yang menendang kucing itu ke Polrestabes Makassar.
"Kami meminta pemuda pembuat konten penyiksaan kucing ini bertanggungjawab atas perbuatannya dan berharap pihak berwajib dapat segera memproses kasus ini," kata Eny kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, membenarkan telah ada laporan yang masuk terkait aksi pria yang menendang kucing dan viral itu. Lando bilang, saat ini pihaknya masih mendalami. "Iya benar, masih dalam lidik," kata Lando.
Perwira Polri berpangkat tiga balok ini menjelaskan, binatang juga dilindungi oleh undang-undang agar tidak disakiti oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 18 tahun 2009, dan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan mengakibatkan hewan menjadi cacat dan atau tidak produktif atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan atau tidak produktif," tegasnya.
Dengan demikian, laporan ini telah masuk di SPKT Polrestabes Makassar dan akan didalami lebih dulu oleh penyidik. (ishak/fajar)