Unjuk Rasa Menolak Tambang di Parigi Moutong Rusuh, Puluhan Orang Ditangkap

  • Bagikan
Suasana unjuk rasa penolakan tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022) malam. ANTARA/HO/Novita

FAJAR.CO.ID, PARIGI MOUTONG - Puluhan pengunjuk rasa menolak izin tambang PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan polisi.

Unjuk rasa pada Sabtu (12/2) malam berakhir rusuh. "Saat ini puluhan demonstran masih diproses di Polres Parigi Moutong," kata Kepala Bagian Operasi Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah, Minggu.

Dia mengatakan 59 pengunjuk rasa yang diamankan polisi beserta barang bukti, di antaranya serpihan batu, peluncur, bom molotov, dan sebagainya karena dinilai melakukan tindakan anarkistis.

Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Dalam proses pengamanan, polisi mengerahkan sebanyak 300 personel gabungan dari Polres Parigi Moutong dan Satuan Brimob Polda Sulteng. "BKO Brimob Polda Sulteng membantu pengamanan sekitar 200 lebih personel," ujar Achpah.

Aksi dimulai sejak Kamis (10/2) hingga malam. Pembubaran paksa demonstrasi tersebut karena dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) unjuk rasa, akibatnya arus lalu lintas sempat lumpuh selama 12 jam, sebab jalan tersebut jalur vital perlintasan.

Polisi juga akan melakukan penegakan hukum, terkait penutupan jalan mengganggu arus lalu lintas serta perusakan fasilitas umum berupa rambu-rambu lalu lintas oleh pengunjuk rasa, sebagaimana tertuang dalam KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan.

Akibat penutupan jalan, katanya pula, kemacetan tidak dapat dihindarkan. Tumpukan kendaraan di jalur Trans Sulawesi sepanjang 10 kilometer dari Tinombo dan Parigi. "Kami telah mengimbau warga setempat tidak melakukan aksi serupa hingga memblokade jalan, sebab jalan merupakan fasilitas umum," ujar Achpah.

  • Bagikan