6 Daerah di Sulsel PPKM Level 3, Rumah Ibadah dan Resepsi Pernikahan Dibatasi 50 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meningkatnya kasus Covid 19 belakangan ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait level PPKM di seluruh Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022.

Untuk Sulawesi Selatan, ada enam daerah yang naik tingkat dari PPKM level 2 ke Level 3. Daerah tersebut meliputi, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.

Ada pun peraturan daerah yang menerapkan PPKM level 3 adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID -19)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID -19, maka sektor yang bersangkutan ditutup
selama 5 (lima) hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari -hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

  • Bagikan

Exit mobile version