FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Brigpol A akhirnya angkat bicara, pasca dirinya dituding oleh Hj Susnawati yang mengaku dimintai uang sejumlah Rp125 juta pasca suaminya Irfan ditangkap atas kasus narkoba pada 10 November 2021 lalu.
Brigpol A mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya. Jumlahnya sebanyak Rp100 juta.
Hanya saja menurut Brigpol A, itu dia kembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.
"Saya kembalikan, di bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah," kata A.
Uang yang dia terima itu, kata A, tidak seperti diberitakan. Uang kontan Rp100 juta dia terima, bukan bertahap. "Mungkin salah, kalau Rp125 juta," kata A.
Senada diungkapkan Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU Marala. Dia menyampaikan bahwa tidak ada pejabat Polres Bulukumba yang menerima dana dari salah seorang keluarga terduga penyalahgunaan narkotika, yang saat ini prosesnya ditangani oleh Satnaroka Polres Bulukumba.
“ Sesuai petunjuk pimpinan, akan memerintahkan fungsi Propam Polres Bulukumba untuk mendalami tudingan tersebut yang dialamatkan ke Brigpol A," ucap Pelaksana Sementara (PS) Kasi Humas.
Saat ini, kata polisi berpangkat tiga balok itu, pihaknya masih menunggu hasil dari pelenyelidikan propam.
Hj Sulaswati yang dikonfirmasi membenarkan bahwa uang yang diserahkan ke A, sudah dikembalikan.
Hanya saja itu belum semuanya, baru 109 juta dari uang yang diserahkan ke A sebanyak Rp125 juta.