FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua orang pria ditangkap oleh aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Adalah Arsyam Kambo (31) dan Syahrul (15).
Dua sekawan itu didapati sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar dan ditemukan 41 gram narkoba jenis sabu-sabu di saku jaket Arsyam.
"Mereka didapati membawa diduga narkoba jenis sabu dan satu unit ponsel miliknya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung, Kamis (17/2/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku Arsyam mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lapas Takalar.
"Berdasarkan keterangan Arsyam, dia diarahkan oleh lelaki S (Napi di Lapas Takalar) untuk mengambil tempelan berupa barang (sabu sabu ) untuk di bawah ke Galesong, Kabupaten Takalar," jelasnya.
"Dan rencananya pelaku akan menempelkan kembali di daerah Galesong Utara, setelah barang tersebut di tempel pelaku kembali memberi kabar kepada S," sambung perwira Polri berpangkat satu melati ini.
Saat ini para pelaku masih diamakan di Mapolrestabes Makassar. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka.
"Untuk pelaku, kami jerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kompol Doli. (ishak/fajar)