FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Penghapusan status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya Putra, Jumat (18/2/2022), kemarin.
Kepala Dinas PMPTSP Sinjai Lukman Dahlan menjelaskan bahwa PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi selain perizinan berusaha melalui OSS RBA, kita juga sosialisasikan pelayanan PBG melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” ucapnya.
Lukman menambahkan, proses yang dikerjakan dalam permohonan PBG bisa dilakukan secara online dimana saja. Masyarakat cuma perlu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG.
Sementara itu Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang membuka kegiatan ini mengharapkan agar PBG yang merupakan pengganti dari IMB disosialisasikan secara massif sehingga masyarakat bisa memahami mekanisme pemanfaatannya.
“PBG ini pengganti IMB, sementara kita buat perdanya. Semoga perizinan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara maksimal. Jangan sampai ada warga yang membangun tapi tidak sesuai peruntukannya, ” harapnya. (sir)