FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah.
Dalam pertemuan itu Jokowi meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 disederhanakan ataupun dipermudah. Misalnya saja JHT bisa dicairkan oleh para pekerja di masa-masa sulitnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dia mengatakan, Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja terhadap peraturan menteri tersebut.
“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disedekahkan, dipermudah agar JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujarnya melalui channel YouTube, Kementerian Sekretariat Negara, Senin, (21/2/2022).
Pratikno menyebut, pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya.
“Tetapi di sisi lain presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan pekerjaan yang berkualitas,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Rocky Gerung menyoroti respons cepat Jokowi dalam melakukan revisi aturan JHT yang terbaru.
“Jokowi dapat momentum untuk jadi hero. Tapi orang menganggap bahwa bagaimana mungkin suatu kebijakan bisa diubah-ubah,” ujar Rocky melalui kanal YouTube-nya, Selasa, (22/2/2022).