Roy Suryo Bakal ‘Hajar’ Menag RI dengan 2 Pasal

  • Bagikan
Menag Yaqut

Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara.

“Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya.

Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” ujar Yaqut.

Dia mengklaim, aturan itu dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis.

“Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya. (ishak/fajar)

  • Bagikan