Roy Suryo Bakal ‘Hajar’ Menag RI dengan 2 Pasal

  • Bagikan
Menag Yaqut

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai rencana, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil, yang dianggap telah mengibaratkan suara dari masjid dengan gonggongan anjing.

Dalam cuitannya di Twitter, Roy Suryo akan melaporkan Yaqut serta ingin menjeratnya dengan kasus dugaan ITE dan penistaan agama.

"Kami akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Atau Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama," demikian isi unggahan Roy di Twitternya, Kamis (24/2/2022).

Sekadar diketahui, Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE), yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam. SE itu diedarkan sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan mengganggu umat agama lain.

Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing. Dia pun mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.

“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau, dilansir Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur.

“Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” katanya.

  • Bagikan