Belum Serahkan LKPj APBD 2021, DPRD Surati Pemkab Wajo

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Wajo tahun lalu. ((FOTO: IMAN SETIAWAN P/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pemkab Wajo hingga saat ini belum menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2021. DPRD Wajo bersikap dengan menyurati Bupati Wajo Amran Mahmud.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna. Kata dia, sampai sekarang Pemkab belum menyampaikan LKPj penggunaan anggaran tahun 2021.

"Belum ada sampai di DRPD. Tapi saya sudah surati," ujarnya, Jumat, 25 Februari.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) menambahkan, surat penyampaian ditujukan Bupati dan Sekretaris Daerah Wajo itu, dilayangkan, 15 Februari kemarin.

"Diharapkan Pemda Wajo menyampaikan dokumen LKPj tahunan kepada DRPD, yang merupakan ringkasan pelaksana dokumen perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Wajo 2021," jelasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan di pasal 19 ayat 1, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun. Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Itu artinya, batas waktu penyampaian dokumen LKPj ke DRPD berakhir 31 Maret 2022. Dalam kata lain, Bupati Wajo Amran Mahmud sisa memiliki waktu sebulan lebih, menyampaikan laporan penggunaan anggarannya.

Setelah dokumen tersebut diserahkan. Nantinya DPRD Wajo harus melakukan pembahasan dan hanya memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk menghasilkan rekomendasi. Pembahasan itu melalui berbagai tahapan.

Sementara, anggota DPRD Wajo, Taqwa Gaffar membeberkan, pemkab harus memberikan perhatian serius terhadap dokumen LKPj APBD 2021. Berkaca pada tahun sebelumnya, dewan melakukan pembahasan untuk menghasilkan rekomendasi hanya 10 hari.

  • Bagikan