Sementara itu Notaris Ria trisnomurti yang jadi narasumber kedua mengatakan bahwa bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. perbuatan berupa upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang merupakan hasil permufakatan jahat atau kejahatan (korupsi, penyuapan,narkotika, penyeludupan, pencurian, penipuan, penggelapan,perdagangan orang, perjudian, prostitusi, terorisme,dll), dengan tujuan supaya dapat dinikmati secara aman.
Dan dalam menjalankan tugasnya, notaris harus bisa mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU, tentunya dengan menerapkan PMPJ dalam bekerja agar mencegah notaris digunakan sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
Sedangkan Nasruddin penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan materi peran Kantor Wilayah dalam penerapan prinsip PMPJ.
Nasruddin mengatakan, bahwa peran Kanwil sendiri yaitu menyampaikan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris.
Disamping itu, Dalam hal pengawasan kepatuhan Notaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU ) Kemenkumham , Majelis Pengawas Nasional Notaris dan Kantor Wilayah juga membentuk TIM Pengawasan Penerapan PMPJ.
Tujuannya ini guna memastikan Notaris memenuhi ketentuan PMPJ, Memastikan Notaris melakukan Pelaporan ke PPATK, Nasruddin berharap Mamahami pentingnya peran Notaris untuk membantu Pemerintah dalam mencegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, dan Mentaati Penerapan PMPJ dan Laporan PPATK. (*/fnn)