"Sementara, untuk pelaku dan barang buktinya selanjutnya diserahkan ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (ishak/fajar)
Lagi… Tawuran Kembali Pecah, 2 Kubu Saling Serang Pakai Batu dan Anak Panah
