FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, aparat kepolisian Polres Pelabuhan Makassar berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram.
Barang terlarang itu didistribusikan oleh dua orang tersangka berinisial AA dan BH lewat Pelabuhan Soekarno - Hatta, pada awal Februari 2022 lalu.
Namun di balik itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI), rupanya belum puas.
Pihaknya meminta jaringan lain dalam peredaran barang tersebut diungkap lagi, karena ia duga masih ada pelaku dan barang lain yang akan diedarkan. Khususnya masuk ke Makassar.
"Polda Sulsel harus segera mengungkap jaringan kejahatan penyelundupan narkotika tersebut. Kasus kejahatan narkotika ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum dan memberikan hukuman yang berat," kata Wakil Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum Bakornas LKBHMI PB HMI, Muh Cakra, Selasa (1/3/2022).
"Serta hukuman maksimal terhadap para pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika tersebut, sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambung dia dalam rilisnya yang diterima Fajar.co.id.
Masing-masing pelaku merupakan warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana membenarkan itu.
Dia menjelaskan, awalnya aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Soekarno - Hatta, Makassar tengah melakukan kegiatan rutin untuk mencegah narkoba pada Jumat pekan lalu. Pada saat itu, kecurigaan polisi atas sebuah barang kiriman mulai muncul.