FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi adanya aparatur sipil negara (ASN) yang berharap bisa mutasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tidak ingn pindah ke ibu kota negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu menyatakan bahwa mutasi harus melalui serangkaian prosedur. Dia menuturkan tidak bisa menampung semua permohonan mutasi ASN dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau terkait mutasi itu ada prosedurnya tetapi kami di DKI Jakarta secara jumlah sudah sangat cukup. Jadi, jangan jadi beban bagi warga Jakarta," kata Anies Baswedan di Rawamangun, Jakarta, Rabu (2/3).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN yang nanti diputuskan pindah ke IKN baru tidak boleh menolak.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tetapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata Tjahjo.
Dia mengatakan, saat ini KemenPAN-RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Tjahjo mengungkapkan bahwa KemenPAN-RB tengah membahas hal ini dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN. (ant/jpnn/fajar)