FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keluarga dari korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang oknum Polri berpangkat AKBP inisial M, diminta untuk tetap tenang. Bid Propam Polda Sulsel telah menindaklanjuti laporannya.
Menurutnya, polisi akan tetap bekerja profesional tanpa pandang bulu. Meski oknum itu berpangkat perwira atau dengan kata lain adalah salah satu pangkat tinggi di tingkatan perwira menengah, proses hukum tetap dilakukan.
"Intinya keluarga kami minta tenang. Ini kami Polri sudah menangani. Kita profesional dan akan secepatnya sehingga ada kepastian hukum," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Rabu (2/3/2022).
Sejauh ini, penyidik butuh pembuktian soal dugaan perbuatan asusila itu. Bila benar demikian, pihaknya meminta kepada korban agar melakukan visum lebih dulu yang hingga kini masih ditunggu oleh penyidik.
"Visum sudah dilakukan tapi kami masih tunggu hasil. Untuk saudara M saat ini dinonaktifkan sehingga untuk mempermudah proses penyidikannya nanti," tambahnya.
Selama ini, AKBP M menjadikan korban sebagai asisten rumah tangganya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023.
Menurut keterangan korban, AKBP M diduga melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Akan tetapi, lanjut Komang, hal itu masih didalami.
"(Modusnya) ini masih dalam proses di Propam," tambahnya.
Propam Polda Sulsel meminta maaf atas ulah oknum pejabat Polri yang bertugas di Polairud Polda Sulsel itu yang dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.