FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Causa Iman Karana, bersama Plt Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Plt Direktur Utama BPD Sulselbar, Yulis Suandi melakukan penandatanganan komitmen Implementasi Elektronifikasi Transaksi Keuangan Daerah (ETPD) sebagaimana diatur dalam Peta Jalan (Roadmap) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) pada Jumat, 4 Maret 2022.
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi seluruh TP2DD di Sulawesi Selatan tahun 2022 yang dihadiri oleh Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua; Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan; Asisten Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Badan Pendapatan Daerah se-Sulawesi Selatan dan Perangkat Daerah di Sulawesi Selatan.
Pembentukan Satgas P2DD atau lebih dikenal dengan Tim P2DD telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tentang Satgas P2DD dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang Tim P2DD Provinsi/Kabupaten/Kota. Sesuai peraturan tersebut, perlu dilakukan 6 (enam) kegiatan untuk mengimplementasikan ETPD di masing-masing daerah, yaitu: penyusunan roadmap, transformasi tunai ke non tunai, pengembangan ETPD, kerja sama dengan bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sosialisasi dan edukasi, serta layanan pengaduan. Penyusunan Roadmap Implementasi ETPD telah diinisiasi sejak tahun 2021.