FAJAR.CO.ID, MAROS -- Tiga orang terduga pelaku pencurian mesin diesel traktor dibekuk personel Unit Jatanras Polres Maros bersama Unit Reskrim Polsek Tompobulu.
Mereka yakni Zainuddin (42), Ansar (40) dan Suardi (52).
Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fatur Rochman mengatakan pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2019.
Lebih lanjut kata dia, pelaku menjalankan aksinya dibeberapa lokask di Kabupaten Maros. Diantaranya Kecamatan Tompobulu, Bantimurung, Lau dan Kecamatan Tanralili.
"Jadi modusnya itu, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 wita dini hari dengan menyewa kendaraan mobil rental. Selanjutnya mereka berkeliling antarvkecamatan dan mencari rumah yang sepi dan menyimpan mesin traktor," ungkapnya
Saat kondisi rumah sepi, kata dia, dengan cepat mereka melepaskan mesin dan rangka traktor menggunakan kunci-kunci.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 6 unit mesin traktor dan satu set kunci-kunci untuk melepas mesin diesel," sebutnya.
Ketiganya pun berhasil dibekuk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta beberapa pemeriksaan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah personil kami menerima informasi terkait ciri dan identitas terduga pelaku. Kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Pelaku diamankan diwilayah Kabupaten Takalar," ungkapnya.
Dia juga mengatakan kalau mesin traktor itu dijual oleh si pelaku sekitar Rp6 juta.
"Untuk penjualannya kami masih dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(rin)