FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan beda agama yang beredar di media sosial tentu cukup menggegerkan publik. Pernikahan mereka digelar di gereja, dan mempelai perempuan yang mengenakan gaun berhijab tampak bahagia.
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda, mengatakan, sebenarnya, negara tidak bisa menyatakan pernikahan beda agama itu sah di mata hukum. Namun di sisi agama, itu dibolehkan.
"Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa, tapi secara agama bisa. foto bahagia nikahan Hendra & Retno di Semarang 5 Maret 2022. Hendra katolik, Retno muslimah. kalo CINTA sudah bicara, agama bukan pembatas ❤️ congrats ya Hendra & Retno ?? Rayakan keberagaman Indonesia," tulis Abu Janda di keterangan Instagramnya, Selasa (8/3/2022).
Berseberangan dengan pendapat Abu Janda, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, mengatakan, seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.
“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).
Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.
“Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata pria kelahiran 8 April 1960 itu.
Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi Ketua MPR RI itu mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.