MAKASSAR -- Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan Angkatan III, di Tree Hotel Makassar, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Manggala dan Panakukkang.
Hamzah Hamid memaparkan pentingnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan disosialisasikan, agar masyarakat mengetahui apa saja hak dan kewajiban orang tua, anak dan tenaga pendidik, maupun pemerintah.
“Saya sangat berharap, sosialisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi lebih dari itu dapat dipahami aturan ataupun regulasi yang ada dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini," ujar Politisi PAN tersebut.
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini lahir atas inisiasi DPRD Makassar yang pembahasan draf naskah akademiknya memerlukan waktu yang cukup panjang, butuh kajian pasal per pasal, membahas secara detail kewajiban orang tua, anak dan tenaga pendidik.
Pemateri pertama, M. Amri Akbar dari Bappeda Kota Makassar menjelaskan Orang tua berkewajiban memberi pendidikan kepada anak-anaknya.
Sementara pemerintah berkewajiban menghadirkan lembaga pendidikan untuk masyarakat.
"Pemerintah juga berkewajiban menghadirkan tenaga pendidik yang berkualitas dan berkompetensi," jelasnya.
Pemateri selanjutnya. Panca Nur Wahid, Kabid Tenaga Pendidikan mengatakan, harus ada hubungan antara sekolah dan orang tua, sehingga apa yang dipelajari di sekolah nyambung dengan didikan orang tua di rumah.