FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka baru kasus dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun 2013–2018. Tigor Prakasa dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tigor merupakan tersangka pemberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM). KPK menyatakan, telah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup
”Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan, termasuk di antaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata seperti dilansir dari Antara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
Selanjutnya, KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tigor sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan, Tigor selaku direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
”Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung,” ucap Alex.