KPK Tegaskan Segera Eksekusi Edhy Prabowo, Masih Tunggu Salinan Putusan Resmi dari MA

  • Bagikan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara pada tingkat kasasi.

Meski memang sampai saat ini, KPK belum secara resmi menerima salinan putusan dari MA terkait vonis kasus suap ekspor benih lobster terhadap Edhy Prabowo.

“Sejauh ini masih menunggu pemberitahuan dan salinan putusan resmi dari MA. Namun sebagai pemahaman bersama, karena ini putusan tingkat peradilan akhir, maka secara normatif putusan telah berkekuatan hukum tetap dan KPK harus laksanakan eksekusi atas putusan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada JawaPos.com, Minggu (13/3).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu juga menuturkan, setelah mengesekusi Edhy Prabowo ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), KPK memastikan mempelajari vonis terhadap Edhy Prabowo.

“Setelah eksekusi kami akan analisa lebih lanjut pertimbangan putusan untuk langkah hukum berikutnya,” tegas Ali.
Eehy Prabowo memang terbukti menerima suap dalam kasus ekspor benih lobster. Tetapi hukumannya dipangkas pada tingkat kasasi, dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

  • Bagikan