FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali membuat gebrakan. Usai menyidik perkara dugaan korupsi mafia pelabuhan, kini tim penyidik Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan korupsi mafia minyak goreng. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.
“Sehubungan dengan Pemberantasan Mafia Minyak Goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022, dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” terang Aspidsus Kejati DKI Jakarta Abdul Kohar, Rabu (16/3).
Ihwal adanya kasus ini, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, dengan melawan hukum melakukan ekspor Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).
Kemudian, untuk 23 (dua puluh tiga) PEB sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong.