FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 hijriah atau 2022 senilai Rp 42.452.369. Biaya tersebut sudah perhitungan tanpa adanya komponen protokol kesehatan Covid-19.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, biaya haji untuk tahun 2022 sekutar Rp 83 juta. Sedangkan yang dibayarkan oleh jamaah hanya Rp 42 juta.
“Untuk Bipih untuk dibayarkan jamaah Rp 45 juta menjadi 42 juta,” kata Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (16/3).
Nilai tersebut turun dari usulan Februari 2022. Saat itu Kemenag mengusulkan hiaya haji yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp 45.053.368. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dengan seluruh komponen protok Covid-19 yang diterapkan.
Usulan biaya haji Rp 42 juta diasumsikan dengan kuota haji yang didapat Indonesia sebanyak 100 persen. Asumsi ini dibuat karena belum ada kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.
“Jika tidak capai 100 persen kami siap untuk itung ulang Bipih dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh,” imbuh Hilman.
Di sisi lain, Kemenag optimis tahun ini ibadah haji akan diselenggarakan. Sebab, Arab Saudi sudah mencabut protokol Covid-19 bagi pendatang. Di dalam negeri sendiri, pemerintah telah sedikit melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Kami semakin optimis 2022 akan diselenggarakan ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat,” pungkas Hilman.