Penasihat Hukum Minta Napoleon Banaparte Dihadirkan di Ruang Sidang, Pembacaan Dakwaan Ditunda

  • Bagikan
ILUSTRASI: Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan dakwaan untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan pengeroyokan terhadap Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece, dikutip dari ANTARA.

“Sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Hakim Ketua Djuyamto sebelum akhirnya menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pembacaan dakwaan ditunda karena tim penasihat hukum meminta kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Napoleon secara pribadi memohon kepada majelis hakim agar dapat mengikuti sidang secara fisik di Ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

“Saya mohon kepada Yang Mulia supaya lebih nyaman ke depannya, saya mohon pengadilan ini mengizinkan saya untuk sidang dari awal sampai selesai (hadir secara) offline (langsung, red.),” kata Napoleon.

Tim Penasihat Hukum Napoleon yang dipimpin Ahmad Yani menyampaikan pihaknya meminta kliennya dihadirkan secara langsung demi kelancaran komunikasi.

“Kami ingin (sidang) tidak online, tetapi offline. Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim akan menanyakan apa terdakwa memahami. Dalam rangka itu, tidak mungkin kami bisa berkomunikasi dengan terdakwa yang nun jauh di sana,” kata Ahmad Yani.

Irjen Pol Napoleon pada persidangan, Kamis, hadir secara virtual dari Lapas Cipinang Jakarta.

Hakim Ketua Djuyamto menyampaikan pihaknya mengabulkan permintaan Napoleon, meskipun kehadiran secara online dan offline merupakan persoalan teknis.

“Kami yang penting nomor satu adalah sidang berlangsung lancar. Itu esensi persidangan ini,” kata Djuyamto.

  • Bagikan