Fajar.co.id, Toraja -- Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani pada Sabtu (19/03) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulwaesi Selatan akan menggandeng pemerintah daerah Tana Toraja untuk melakukan inventarisasi dan menyusun peta potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Tana Toraja.
Untuk itu, Tim Kanwil Sulsel melalui Bidang Pelayanan Hukum mengunjungi Bupati Tana Toraja Kamis 17 Maret lalu, sekaligus mengkoordinasikan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual.
Diterima langsung oleh Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung. Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani menyampaikan pentingnya inventarisasi dan Pencatatan KIK dan KI produk - produk dari Tana toraja.
"Cukup banyak potensi di Tana toraja yang memungkinkan di catatkan Kekayaan Intelektualnya. Termasuk KI Komunal," ujar Yani
Yani menjelaskan, KI berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal.
Pada intinya KI adalah hak ekskluaif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inentor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi karya intelektual mereka.
Selanjutnya, terkait KIK, Yani menjelaskan bahwa KIK merupakan KI yang kepemilikannya beraifat kelompok dimana KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
Jadi pencatatan KIK tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat adat.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Kantor Dinas terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.