FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Rommy, panggilan Romahurmuziy, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Ali menuturkan, Penyidik KPK mencecar Rommy terkait pertemuannya dengan beberapa pihak soal pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) 2018. Pasalnya, KPK menduga adanya kongkalikong terkait dugaan korupsi.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/3).
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antikorupsi, Romahurmuziy enggan menyampaikan satu patah katapun kepada awak media. Sebelumnya, Plt Juru KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya pada Selasa (22/3) telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017-2018. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP,” ujar Ali Fikri.
Diketahui, kasus dugaan suap DAK tahun 2018 ini, merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun Anggaran 2018. Kasus ini telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.