FAJAR.CO.ID, GOWA -- Meski Covid-19 masih dianggap pandemi, pelaksanaan salat berjemaah di Kabupaten Gowa sudah bisa dilaksanakan. Hal ini tentu berbeda dengan sebelumnya, yang diwajibkan menjaga jarak dua meter.
Kini, aturan itu dihilangkan. Melalui Surat Edaran Bupati Gowa Nomor 451.1/529/Bag.Kesra, shaf saat salat yang sebelumnya dipisah dengan jarak satu meter, kini tidak lagi. Sehingga, pelaksanaan salat berjamaah, termasuk selama ramadan kembali normal.
“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, dihimbau agar seluruh jamaah yang mengikuti shalat berjamaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Jumat (25/3/2022).
Orang nomor satu di Butta Bersejarah ini menyebut, aktifitas keagamaan yang biasa dilakukan di bulan ramadhan seperti salat fardhu lima waktu, salat Jum’at, tarwih, tadarus Alquran, qiyamul-lail, berbuka puasa bersama, serta I’tikaf.
Begitupun dengan peringatan Nuzulul Qur’an dan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah dan pelaksanaan shalat Idul Fitri sudah bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Hanya saja dirinya tetap meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan masyarakat tetap disiplin memakai masker dan protokol kesehatan.
“Pengurus dan pengelola masjid/mushalla diharapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan atau hand-sanitizer di pintu masuk masjid/mushalla, memastikan penggunaan masker dan setiap jamaah,” harap Adnan.