FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina meluruskan mengapa ia meminta pulang urusan PT Vale dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Maret lalu.
Agenda RDP sendiri bermula dari undangan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Vale yang ditandatangani pimpinan DPRD, Darmawangsa Muin. Karena undangan ditujukan ke Direktur Utama/Presiden Direktur, sementara yang hadir adalah staf dibawahnya, maka berdasarkan usulan yang disampaikan oleh anggota komisi D maka utusan itu boleh pulang.
"Atas dasar itu, saya sebagai pimpinan rapat meminta perwakilan Vale jika memang betul bukan direksi boleh meninggalkan ruangan. Tapi sebelum meninggalkan ruangan, saya memberi kesempatan untuk menjelaskan ketidakhadiran Direksi PT Vale,“ kata Rahman Pina (RP).
Di antara pandangan itu menurutnya dari Ady Ansar (Fraksi Nasdem), Ansyari Mangkona (Fraksi PDIP), Muhammad Syarif (Fraksi PKB) yang didukung anggota Komisi D lainnya.
"Jadi saya tegaskan, ini bukan pengusiran, tapi meminta meninggalkan ruangan yang bukan undangan," katanya.
Pihaknya sendiri kurang berkenan dengan pernyataan pimpinan DPRD lainnya, Ni'matullah yang tidak memberi penghargaan atas ketegasan komisi D. RP juga menyampaikan hal sama dilakukan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup. Karena yang hadir adalah kepala seksi, bukan kepala dinas.
Sesuai tata tertib DPRD Sulawesi Selatan, berpedoman PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib, maka pihaknya akan kembali meminta pimpinan untuk mengundang Direktur Utama PT Vale dalam rapat dengar pendapat berikutnya.