FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Banyak korban trafficking yang tidak mendapat perhatian dengan alasan ketiadaan regulasi dan anggaran. Karenanya DPRD Sulsel mengajukan ranperda inisiatif tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO).
Sejak sepekan terakhir sejumlah anggota DPRD mensosialisasikan hal ini akhir pekan lalu legislator Sulsel dari Partai Gerindra, Rusdin Tabi menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, terkait ranperda ini.
“Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TPPO ini tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka," kata Rusdin Tabi.
Ia menyampaikan banyak kasus TPPO menyebabkan korbannya tidak mendapat penanganan yang baik. Di antaranya malah terjerumus ke praktik prostitusi. Rusdin Tabi yang juga sebagai ketua Komisi E DPRD Sulsel menjelaskan, dengan melalui forum konsultasi bisa melahirkan beberapa masukan-masukan sebagai bahan rumusan oleh tim untuk dibahas bersama di lembaga DPRD Sulsel. Hal serupa juga diungkapkan pemerintah setempat dalam hal ini Camat Anggeraja, Suparman. Ia menyampaikan perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama-sama.
"Jangan sampai kejahatan ini masuk ke kampung kita. Karna itu sangat cocok dengan lahirnya ranperda ini yang dapat melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut," kata Suparman didampingi Sekretaris Desa Tampo beserta aparat desa dan para tokoh masyarakat. (nasrunnur)