FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Makassar Sulawesi Selatan diperpanjang hingga, 11 April 2022 mendatang.
Kepala Badan dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, tak ada perubahan yang signifikan dalam aturan tersebut.
Justru ada pelonggaran dalam melakukan ibadah di masjid selama ramadan. Hanya saja aturan kapasitas tetap diatur.
“Tidak ada yang berubah, bahkan akan dilonggarkan karena untuk mengakomodasi ibadah bulan Ramadan jadi tidak dibatasi lagi jumlah orangnya,” kata Zainal, Jumat (1/4/2022).
“Ada pelonggaran untuk ibadah di masjid-masjid, gereja, rumah ibadah lain,” imbuhnya.
Dalam SE tersebut kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen atau tetap dianjurkan untuk beribadah di rumah.
Begitu pun dengan pelaksanaan event-event seperti hajatan maupun olahraga harus kapasitas 50 persen.
Menurutnya, Makassar masih level 3 karena yang menjadi indikator secara nasional adalah vaksinasi di atas 70 persen di dosis dua.
“Mungkin ada beberapa faktor juga, tapi asesmen itu asesmen kesehatan, ada ukuran epidemiologi di dalamnya,” jelasnya. (selfi/fajar)