MAROS,FAJAR -- Capaian vaksinasi dosis 3 atau booster dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Maros masih minim.
Olehnya itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi lengkap dan booster dengan berbagai upaya.
Bahkan ASN yang belum melakukan vaksinasi lengkap dan booster, maka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya terancam ditunda.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, Kamis, 7 April.
"Untuk mendukung pemerintah pusat dan program capaian vaksinasi 100 persen, diwajibkan semua ASN melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster sebelum menerima TPP bulan Maret dan April. Ya karena kita harus sama-sama menyukseskan program pemerintah pusat," jelasnya.
Ini dilakukan karena rendahnya capaian vaksinasi booster di Maros, sambungnya.
Dia juga mengatakan kalau pihaknya sengaja mengambil langkah ini untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengambil peran dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Maros.
Apalagi imbauan untuk melakukan vaksinasi ini booster, kata dia, sejak jauh-jauh hari digaungkan oleh pemerintah pusat.
"ASN ini kan harusnya memang jadi contoh bagi masyarakat. Nah makanya kami mengeluarkan edaran untuk tidak memberikan TPP bagi ASN yang belum vaksin booster," jelasnya.
Sejak pemerintah gencar melakukan vaksin ke masyarakat booster, ASN yang seharusnya menjadi prioritas justru tidak optimal.
Senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin.