DPRD Minta Pemkot Parepare Tuntaskan Tunggakan ke Pihak Ketiga

  • Bagikan
Ketua Pansus LKPJ, Kaharuddin Kadir

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare diminta segera menuntaskan tunggakan bayar kepada pihak ketiga alias kontraktor. Kabarnya, sejumlah pekerjaan yang sudah tuntas belum dirampungkan pembayarannya.

Dorongan itu disampaikan DPRD Kota Parepare, saat menggagas rekomendasi atas LKPj yang telah ditelaah oleh pansus.

Ketua Pansus LKPJ, Kaharuddin Kadir mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkot Parepare untuk melakukan penjadwalan pembayaran utang dimaksud dengan segera. Angkanya mencapai Rp55 miliar.

”Jadi pada intinya kami mendorong kepada Pemkot Parepare untuk menyelesaikan tunggakannya ini. Segera lakukan penjadwalan. Kalau teknisnya nanti biar pemkot saja yang atur,” ujarnya, Rabu, 20 April.

Ketua harian DPD II Partai Golkar Parepare itu juga mengatakan, rekomendasi ini diberikan untuk membantu para kontraktor mendapatkan haknya atas pekerjaan yang mereka lakukan.

”Kan mereka sudah bekerja, jadi itu haknya. Kami kan sifatnya memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Pemkot Parepare saja, supaya ada tindakan yang lebib baik,” lanjutnya.

Wakil ketua DPRD Kota Parepare, Rachmat Sjamsu Alam menegaskan, berkaitan dengan mekanisme pembayarannya diserahkan sepenuhnya ke pemkot. Pada intinya, tunggakan harus dibayarkan.

”Kalau mekanismenya ya terserah pemkot saja yang atur. Yang jelas kami merekomendasikan supaya semua yang tertuang di LKPJ itu mendapat tindak lanjut,” jelasnya. (widyawan/fajar)

  • Bagikan