Beranda News Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai UangNursam - NewsSabtu, 30 April 2022 21:45Sabtu, 30 April 2022 21:45 Bagikan Ilustrasi. (int) Apabila bertentangan dengan ijma’, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (jpg) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar Baca JugaKomposisi Rampung, Pelantikan Pengurus Aspikom Korwil Sulselbar Dijadwalkan Januari 2025Banjir Mulai Surut, PLN Tanggap Pulihkan Pasokan Listrik di Kota MakassarSulsel Darurat NarkobaTetap Bertahan di Tengah Banjir, Ini Alasan WargaGardu Domino Royal Pegasus yang Dikomandani Sukriansyah S. Latief Makin Disegani di JakartaTingkatkan Kompetensi Generasi Muda, PLN Resmikan Rumah Cahaya KendariKemenkum Raih Terbaik ke-3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024Dekopin Dukung Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Menuju Indonesia Emas 2045