Beranda News Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai UangNursam - NewsSabtu, 30 April 2022 21:45Sabtu, 30 April 2022 21:45 Bagikan Ilustrasi. (int) Apabila bertentangan dengan ijma’, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (jpg) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar Baca JugaAkibat Mafia Tambang dan Tanah, Investasi di Kabupaten Lahat TerhambatSeluruh Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Olahraga Bersama dengan SemangatPeletakan Batu Pertama Tandai Pembangunan Mesjid Kanwil Kemenkumham SulselPastikan Pembangunan Irigasi Perpompaan di Desa Sengka Gowa Berjalan BaikPembangunan Infrastruktur Jalan Daerah Tetap LanjutKurangi Risiko HIV di Balik PenjaraIndosat Luncurkan Layanan IM3 Platinum, Cek KeunggulanyaRapat Paripurna Sempat Molor Satu Jam, Susunan AKD Disahkan DPRD Sulsel