Beranda News Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai UangNursam - NewsSabtu, 30 April 2022 21:45Sabtu, 30 April 2022 21:45 Bagikan Ilustrasi. (int) Apabila bertentangan dengan ijma’, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (jpg) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar Baca JugaTingkatkan Produksi Pertanian Hingga Buka Lapangan Kerja, Manfaat P3TGAI Telah Dirasakan Masyarakat TakalarTak Ada Jawaban dari Balik Pintu, Cerita Tragis Penemuan Mahasiswi yang Tewas di MakassarKanwil Kemenkumham Sulsel dan BSK Hukum dan HAM Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham tentang Layanan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana PasporKakanwil Kemenkumham Sulsel Temui Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ini yang DibahasPimpin Upcara Hari Sumpah Pemuda ke-96, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Jajaran Pemuda Berpartisipasi Dalam Pembangunan IndonesiaGelar Pertemuan dan Silaturahmi DWP Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil Berpesan agar Seluruh Anggota Jalin Kebersamaan dan PersaudaraanTPM Itjen Kemenkumham Verifikasi Lapangan Lapas Makassar dan Rutan Jeneponto untuk WBK, Ini Harapan KakanwilKakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Rakor Implementasi Perjanjian Kerjasama antar Pemda dengan Ditjen Imigrasi