Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Dahulukan Kerabat

Dalam kesempatan itu, diceritakan pula bahwa dirinya seringkali ditanya bagaimana cara penyaluran zakat yang benar, lebih baik diberikan kepada panitia masjid atau diberikan sendiri langsung kepada mustahiq?.

Jawabannya, kata Gus Baha, jika niat muzaqi bercampur dengan curiga terhadap panitia masjid, maka zakat sebaiknya diberikan kepada masjid.

“Kalau kamu dengki ingin mengomentari panitia masjid, saya jawab, mending kamu berikan masjid biar sifat dengkimu itu kamu lawan sendiri,” terang dia.

Sebaliknya, sambung dia, jika pertanyaan itu objektif sesungguhnya menentukan siapa yang akan menerima zakat fitrah itu lebih mudah, yakni dahulukan kerabat dekat.

“Aturan Al-Qur’an sudah jelas dahulukan orang yang punya unsur kerabat. Misalnya keponakan yang memang tidak wajib saya tanggung seperti istri/anak,” terang ulama ahli tafsir Alquran dan Hadits asal Rembang itu.

Sebagai informasi, polemik berzakat menggunakan uang sudah banyak dibahas oleh sejumlah kalangan, termasuk Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU). Dalam keputusannya, argumentasi atas kebolehan pelaksanaan kewajiban zakat fitrah dengan uang sebesar nominal harga beras 2,7 kg/2,5 kg dibangun atas pertimbangan sebagai berikut: Pertama, sebagian ulama menilai tujuan di balik kewajiban zakat sebagai hikmah saja yang tidak mengandung muatan hukum.

Meski demikian, sebagian ulama lain yang membolehkan konversi zakat fitrah dari serealia (biji-bijian) ke bentuk uang, menilai hadits Rasulullah saw yang menjelaskan tentang tujuan di balik diberlakukannya kewajiban zakat fitrah, yakni agar pada hari itu para penerima zakat dapat menikmati hidup selayaknya orang yang mampu. Kedua, sebagian ulama lain (lagi) membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijma’.

  • Bagikan