Beranda News Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai UangNursam - NewsSabtu, 30 April 2022 21:45Sabtu, 30 April 2022 21:45 Bagikan Ilustrasi. (int) Apabila bertentangan dengan ijma’, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (jpg) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar Baca JugaKakanwil Kemenkumham Sulsel Laporkan Kinerja Positif Jajarannya Pada MenkumhamDinas Kominfo Makassar Dorong Pembentukan Kelompok Informasi MasyarakatSulsel Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik Nasional dalam Penerapan SPMDianggap Pelapak Liar, Pedagang Kaki 5 di Pasar Pamos Cendrawasih Bakal DitertibkanDibanding Pilpres, Kesbangpol Sebut Potensi Konflik Pilkada Makassar Lebih RawanMakassar Raih Penghargaan Penyelenggara Pemerintah Daerah Terbaik Ketiga se-IndonesiaPLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Tanpa Kedip dalam Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulawesi BaratMarak Pungli Berkedok Jukir, Polrestabes Makassar-Perumda Parkir Bakal Melakukan Penyisiran