Beranda News Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai UangNursam - NewsSabtu, 30 April 2022 21:45Sabtu, 30 April 2022 21:45 Bagikan Ilustrasi. (int) Apabila bertentangan dengan ijma’, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (jpg) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar See more Baca JugaPemkot Siap Dukung PSN di Makassar, Mulai Stadion hingga Pengelolaan Sampah Energi ListrikBantuan Pemkot Makassar untuk Korban Banjir Disalurkan di Latimojong, Pj Bupati Luwu: Terima KasihBersiap Desk Evaluasi TPI menuju WBK, 15 Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Entry Meeting Pembangunan ZI oleh Inspektorat Wilayah ISelain Punya Kerjasama dengan Polisi dalam Pengamanan Demo, Unismuh Juga Siapkan Sanksi bagi Mahasiswa TerlibatPeringati Hari Pendidikan Nasional, Srikandi PLN Edukasi Siswa Sekolah Dasar Terkait KelistrikanSofha Marwah Beri Pesan Khusus ke Pj Ketua PKK dan Dekranasda PinrangNasDem Luwu Dirikan Dapur Umum untuk Korban BanjirGebyar PAUD se-Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar Sampaikan Ini