Beranda News Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai UangNursam - NewsSabtu, 30 April 2022 21:45Sabtu, 30 April 2022 21:45 Bagikan Ilustrasi. (int) Apabila bertentangan dengan ijma’, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama. (jpg) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar See more Baca JugaGunakan REC PLN, Pelanggan Smelter di Sulawesi Tenggara Siap Hasilkan Produk dari Energi HijauMakassar International Writers Festival Kembali Dihelat, Konsisten sebagai Kegiatan NirsampahPenutupan Pelatihan Kesamaptaan, Petugas Pemasyarakatan Diharapkan Dapat Tingkatkan Sikap DisiplinMonitoring Wilayah Kepulauan, Dinas Kominfo Tinjau Jaringan di Pulau Barrang Lompo dan Barrang CaddiKongres ke-IV KAI 2024 Digelar di UMS Surakarta15 UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Masuk Tahap Panel TPIBPKP Bakal Lakukan Identifikasi Risiko Ketahanan Pangan di MakassarKanwil Kemenkumham Sulsel Menjadi Kanwil Terbaik Pelaksanaan P5HAM Regional Indonesia Tengah