FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar bakal berubah nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA.
Adapun BRIDA merupakan badan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
BRIDA dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Berdasarkan data nasional 2022, dari 34 provinsi di Indonesia, baru tiga provinsi atau 8,8 persen yang telah membentuk BRIDA.
Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota yang berjumlah 514, belum ada BRIDA yang terbentuk.
"Insya Allah, kita akan bawa surat perubahan nama dari Walikota Makassar ke BRIN. Kita minta petunjuk atau arahan dari pusat terlebih dahulu," ujar Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, Selasa (10/5/2022).
Perubahan nama ini, sambung Bang Yos--sapaan akrabnya, semua riset atau penelitian akan lebih terfokus. Di mana, kebijakan yang dikeluarkan daerah berdasarkan hasil riset yang komperhensif.