FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Mulai 10-23 Mei 2022 mendatang.
Khusus di Makassar, pemerintah pusat memberikan status PPKM Level 3. Itu, diikuti surat edaran nomor: 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar tertanggal 10 Mei 2022.
Terkait hal itu, para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) berusaha melobi DPRD Kota Makassar saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Rabu (11/5/2022). Mereka ingin ada kelonggaran jam operasional.
Pasalnya, berdasarkan SE Walikota terbaru terdapat poin aturan jam operasional untuk kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat dan sarana penunjang tempat hiburan diizinkan beroperasi 25 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam.
“Kita berharap ada kebijakan pelonggaran karena kalau buka sampai jam 9 praktis ada sebagian yang tidak buka seperti bar dan diskotik,” ujar Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, Rabu (11/5).
Sebab, kata dia, usaha itu baru buka jam 9 malam. Hal itu beda dengan rumah bernyanyi yang waktu operasionalnya mulai pagi hingga pukul 21.00. Belum lagi, pembatasan ini memberikan dampak terhadap para pekerja.
“Sisi lain kita perhitungkan faktor kemanusiaan. Ada ribuan orang yang mau hidup dari pekerjaan ini,” cetusnya.
“Kita juga tetap mendukung program pendapatan kota Makassar. Jadi bagaimana ini bisa berjalan bersama dan ini kita harap setelah RDP ada pertemuan dengan SKPD Pemkot Makassar,” tambahnya.