Dinilai Bertentangan dengan Perda, Dewan Minta Perwali Terkait Izin Tempat Usaha Jualan Minol Dikaji Ulang

  • Bagikan

Pihaknya juga berkeinginan citra usaha hiburan di masyarakat menjadi positif bukan lagi bermindset negatif. Sebab usaha hiburan secara hukum legal

"Kalau tempat hiburan banyak. Dulu muncul istilah THM karena ada tempat hiburan rakyat (thr) sampai malam. Sekarang kita memperbaiki citra, harus kita mengkikis. Dan kita ajak orang yang bilang THM-THM itu mulai sekarang berhenti. Bedakan tempat hiburan itu beda dengan usaha hiburan karena kita sudah legal," tekannya.

"Kita membayar pajak, kita mempekerjakan orang, kita membayar semua usaha. Kita diatur undang-undang maka kita harus pakai usaha hiburan tidak boleh lagi pakai kata margin. Kelompok margin yang selalu pakai tempat hiburan malam," imbuhnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan