Lagi, Pemkot Makassar Terancam Tak Dapat WTP

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terancam tak lagi dapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2021.

Padahal, LHP tahun 2020 sebelumnya, Pemkot juga gagal mendapatkan predikat WTP setelah lima tahun mendapatkannya WTP secara berturut-turut.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tetap berharap agar pemkot Makassar tetap dapat WTP.

“Mudah-mudahan WTP. Siapa bilang WDP,” kata Danny sapaannya, Selasa, (17/5/2022).

Terkait berendusnya kabar bahwa Pemerintah Kota Makassar terancam dapat WDP tahun ini kata dia, karena sejumlah temuan selama ini.

“Sedikit temuan. Cuman memang kalau itu tidak beres, bisa WDP. Mudah-mudahan beres temuan-temuan. Mesti diselesaikan toh. Ini mi saya bilang berjibaku dulu,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2021 sebelumnya, ada 16 temuan BPK yang tertuang dalam LHP, diantaranya:

  1. Pemerintah Kota Makassar menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tidak sesuai perda APBD.
  2. Kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD pemerintah Kota Makassar.
  3. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan.
  4. Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota.
  5. Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Peningkatan Kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.
  6. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Karoseri Truk pada Dua OPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp300.000.000,00.
  7. Kegiatan Sewa Jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 Melebihi Nilai HPS yang ditetapkan. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.800.000,00. Tidak Sesuai Spesifikasi Rp273.000.000,00, dan Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp584.100.000,00.
  8. Pelaksanaan Belanja Modal pada Tiga OPD Tidak Sesuai Ketentuan dan Denda Keterlambatan Belum Dipungut Sebesar Rp515.308.156,51.
  9. Belanja Modal Sebesar Rp39.562.083.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Dibangun Bukan Di atas Tanah Milik Pemerintah Kota Makassar.
  10. Kekurangan Kas pada Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452.606.819,00.
  11. Penatausahaan Piutang Retribusi Sampah Kota Makassar Tidak Tertib.
  12. Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kota Makassar Belum Memadai.
  13. Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP Tidak Didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Antara Kedua Pihak.
  14. Kerjasama Kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK Tidak Sesuai Ketentuan.
  15. Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Makassar Belum Dikelola Sesuai Ketentuan.
  16. Utang Belanja pada 3 OPD Tidak Didukung Dengan Data Pendukung yang Andal Senilai Rp449.438.426,00. (selfi/fajar)

  • Bagikan