FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menghormati langkah 16 DPC mengajukan gugatan hukum ke mahkamah partai.
Namun Herman mengatakan hasil musyawarah daerah IV menetapkan Ni'matullah Rahim Bone ketua sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Herman menanggapi gugatan di Mahkamah Partai.
"Kami sudah mengirimkan jawaban, dan kami menjelaskan bahwa seluruh proses musda telah dilakukan sesuai aturan partai," kata Herman.
Dalam gugatan itu, tim 3 DPP bertindak sebagai termohon. Di dalamnya ada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Kepala BPOKK Herman Khaeron.
Sementara pemohon yaitu 3 Ketua DPC pendukung Ilham Arief Sirajuddin, antara lain Ketua Demokrat Sinjai Muhammad Nasyit Umar, Ketua Demokrat Wajo Rahman Rahim, dan Ketua Demokrat Bantaeng Muhammad Arasy.
Herman mengatakan, 3 ketua DPC sebagai pemohon itu ikut serta menyetujui dan mensahkan 12 keputusan musda.
"Apalagi yang mau digugat," kata Herman.
Ia melanjutkan absensi dan dokumen kehadiran lengkap, baik foto maupun video.
"Kami tentu menghormati para pemohon di Mahkamah Partai, namun mari kita hormati keputusan DPP PD yang telah menetapkan saudara Nimatullah sebagai Ketua DPD Sulsel," kata Herman.
Sejauh ini Mahkamah Partai Demokrat sudah membentuk membentuk Tim Kajian Perkara dan Panitera untuk menyelesaikan gugatan 16 DPC.
Ketuanya adalah Gatot MS. Setelah terbentuk, Ketua tim kajian menyurati para tergugat dalam hal ini Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen DPP Teuku Riefky Harsyah, serta Ketua BPOKK Herman Khaeron.