Perluas Pemasaran Produk UKM di Arab Saudi, 30 Pelaku Usaha di Sulsel Ikuti Pelatihan Ekspor

  • Bagikan
Pelatihan Pelaku UKM Sulsel

Sementara itu, Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan RI yang diwakili, Budi Hansyah mengatakan, setelah melakukan pelatihan di Bogor dan Semarang, sudah ada beberapa UKM yang masuk ke pasar Timur Tengah.

“Sekarang masih berjalan. Semoga bisa masuk. Ada sekitar 15-20 yang masuk. Karena kondisi produknya harus memenuhi persyaratan. Agak susah memang prosesnya karena berbayar juga. Tapi kita tetap akan bantu,” ucapnya.

Meski demikian, target ekspor Kementerian Perdagangan tahun ini sekitar 2-3 persen dari tahun sebelumnya. “Karena kondisi Dunia perang rusia dan Ukraina dan pandemi. Mudah-mudahan bisa memenuhi target,” sebutnya.

Kepala Dinas Koperasi dam UMKM Sulsel Abdul Malik Faisal mengaku mengapresiasi atas program ini setelah selama dua tahun pandemi.

“Kuota haji tahun 2022 inikan 100.050 ribu Kouta nasional. Sulsel 3.300 lebih. Harapannya bisa ketemu pasar dengan jamaahnya. Itu kalau membawa semua produk UKM untuk makanannya disana untuk kebutuhan itu disiapkan pasti luar biasa," jelas Faisal Malik.

Sekadar diketahui, turut hadir dalam kegiatan ini yakni Perwakilan KADIN Indonesia. Pelatihan ekspor bagi UKM ini akan didampingi dan dan pandu oleh narasumber dan fasilitator yang berkompeten dibidang tata cara dan prosedur ekspor dari IndoEximpro.

Kemudian untuk dukungan pembiayaan ekspor bagi UKM yang memiliki potensi dan siap ekspor akan didampingi oleh Bank Mandiri Cabang Makassar serta informasi dan pendampingan oleh KADIN Indonesia sebagai agregator.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dibuat turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang salah satu program/kegiatan implementasi yaitu dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama dan KADIN Indonesia yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2021.

  • Bagikan