FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai yang bersumber dari sewa lapangan futsal semi Indoor Sinjai terindikasi bocor. Penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah malah dinikmati oknum pegawai Dispora Sinjai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif yang harus dibayar ketika melaksanakan turnamen di lapangan itu sebesar Rp1 juta. Kemudian, untuk member sebesar Rp200 ribu per bulan. Dimana jumlah member pada tahun 2021 sekitar 30 klub. Sementara tahun 2022 sebanyak 37 klub.
Jumlah pendapatan yang bocor dan disinyalir masuk ke oknum pegawai Dispora pada tahun 2021 sebesar Rp26 juta. Hal itu diketahui setelah pendapatan sewa lapangan yang masuk ke kas daerah tidak sesuai dengan akumulasi jumlah member dan tarif yang mereka bayar setiap bulannya.
Sementara tahun 2022, jumlah pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah sekitar Rp9,5 juta. Namun, belakangan disetor sekitar Rp3 juta setelah kasus ini terciumnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga selisih pendapatan yang belum disetor sekitar Rp6 juta.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam mengaku tengah memproses kasus ini. Sejumlah pihak yang terlibat telah dipanggil untuk mendalami perkara tersebut.
Kendati demikian, pihaknya masih enggan membeberkan lebih dalam penyelidikan yang dilakukan. Termasuk siapa saja yang diundang untuk memberikan keterangan.
"Sementara klarifikasi pihak-pihak terkait," bebernya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengekspos jika ditemukan perkembangan atas perkara ini.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sinjai, Hasir Achmad membantah tudingan tersebut. Dia mengklaim jika anggaran sewa lapangan futsal, baik member maupun kegiatan turnamen disetor langsung ke kas daerah melalui penanggung jawab pengelola yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK).