FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2041, yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Rabu, 25 Mei 2022. Sejumlah poin menjadi perhatian Abdul Hayat, diantaranya adalah alih fungsi lahan.
Abdul Hayat mengatakan, ada banyak tantangan dalam mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulsel. Penanganan bencana, seperti pengendalian alih fungsi lahan hutan misalnya banjir dan longsor yang dikarenakan alih fungsi lahan pada kawasan resapan air, penebangan hutan yang menjadi kondisi hutan rusak sehingga hilangnya fungsi hutan sebagai pemasok air bagi masyarakat.
"Kemudian, pengendalian pelanggaran pemanfaatan ruang. Ini juga menjadi penting sekali untuk kita segera pahami bersama, didiskusikan bersama supaya percepatan konflik sosial menjadi minimalis. Tidak membangun langsung dirusak lagi, dibakar lagi, dan seterusnya, gara-gara miskomunikasi di daerah," tegasnya.
"Ini juga perlu penataan dengan cermat. Yang lain adalah termasuk fasilitasi harmonisasi RTRW kabupaten/kota dengan provinsi," sambung Abdul Hayat.
Mantan Direktur Kementerian Sosial itu menambahkan, tantangan berikutnya adalah penerapan perizinan berbasis risiko dan kesesuaian tata ruang pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 melalui perizinan yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS). Dimana, syarat utamanya adalah kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.